Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Selasa, 16 Juni 2026 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nasky, pendekatan persuasif yang humanis dan tidak represif oleh Korps Bhayangkara tersebut menjadi langkah maju Polri dalam menjaga ruang demokrasi yang berkeadaban dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpendapat. “Ini menunjukkan wajah Polri yang lebih humanis, profesional, sesuai dengan ketentuan hukum, dan menghormati hak mahasiswa sebagai warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya,” ujar Ketua Indonesia Youth Epicentrum ini.
Nasky menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa hak tersebut bukan tanpa batas.
Pelaksanaan penyampaian pendapat tetap harus menghormati hak masyarakat lainnya, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu juga menilai pola pengamanan tanpa kekerasan harus dijadikan standar baku (role model) bagi seluruh jajaran kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Dia berpandangan, keamanan dan ketertiban umum tetap dapat dijaga melalui pendekatan humanis dan dialogis tanpa harus mengedepankan tindakan represif. “Pendekatan humanis bukan hanya strategi pengamanan, tetapi juga wujud komitmen Polri dalam merawat nilai-nilai demokrasi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, kami berharap konsistensi Polri dalam hal ini dapat memperkuat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata penulis buku Polri Presisi tersebut.
Lihat Juga :