Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Senin, 15 Juni 2026 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Budi menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas dia.
Sebelumnya, upaya penculikan terhadap GH (70) itu terjadi pada Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan dengan diikuti oleh sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih.
Baca juga: Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Setibanya di depan salah satu rumah, terlihat seorang pria yang mengenakan jaket berwarna hitam keluar dari mobil tersebut. Pelaku terlihat berusaha menarik korban. Korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan. Keduanya bahkan terlihat terjatuh ke jalan saat terjadi tarik-menarik. Pelaku terus berusaha menarik korban ke dalam mobil itu.
Korban yang terus berusaha melawan, membuat pelaku kewalahan. Pelaku akhirnya naik ke mobil tersebut dan pergi meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, upaya penculikan terhadap GH (70) itu terjadi pada Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan dengan diikuti oleh sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih.
Baca juga: Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Setibanya di depan salah satu rumah, terlihat seorang pria yang mengenakan jaket berwarna hitam keluar dari mobil tersebut. Pelaku terlihat berusaha menarik korban. Korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan. Keduanya bahkan terlihat terjatuh ke jalan saat terjadi tarik-menarik. Pelaku terus berusaha menarik korban ke dalam mobil itu.
Korban yang terus berusaha melawan, membuat pelaku kewalahan. Pelaku akhirnya naik ke mobil tersebut dan pergi meninggalkan lokasi.
(cip)
Lihat Juga :