Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Jum'at, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam tuntutannya, warga meminta Kejaksaan melakukan pengusutan atas dugaan maladminsitrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan korupsi atas alih fungsi lahan di kawasan Situ Rompong. Warga menilai, terdapat kejanggalan dalam penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area itu hingga berujung sengketa yang menyebabkan 4 warga menjadi tersangka penyerobotan lahan.
"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," kata kuasa hukum warga, Bambang Pujo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Mereka juga berharap Kementerian ATR/BPN bisa mengecek kembali keabsahan SHGB yang terlanjur sudah diterbitkan pada tahun 2023 silam hingga memicu polemik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, pihaknya menjamin bahwa semua pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Asalkan semua pelaporan ditempuh sebagaimana ketentuannya.
"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," kata kuasa hukum warga, Bambang Pujo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Mereka juga berharap Kementerian ATR/BPN bisa mengecek kembali keabsahan SHGB yang terlanjur sudah diterbitkan pada tahun 2023 silam hingga memicu polemik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, pihaknya menjamin bahwa semua pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Asalkan semua pelaporan ditempuh sebagaimana ketentuannya.
Lihat Juga :