Mahasiswi di Makassar Mengaku Diperkosa Secara Bergiliran Oleh 6 Pria

Senin, 21 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
A A A
"Karena baru kita amankan. Pemeriksaan visum sudah dilakukan, kami masih menanti hasilnya. Barang bukti lain pakaian korban dan mobil milik salah satu pelaku. CCTV juga sudah kita sita untuk kebutuhan penyelidikan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.



Selain itu, kata Iqbal, sejumlah saksi dari pihak hotel juga telah diperiksa. Para terduga pelaku yang diamankan masih dimintai keterangan lanjutan untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Polisi juga telah melakukan olah TKP mulai dari di tempat hiburan malam, hingga kamar hotel.

"Sementara kita dalami keterangan orang per orang dari tujuh orang ini, untuk sampai penentuan status (hukum) mereka. Kita ancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkas Iqbal.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)