Raih Doktor Ekonomi di Universitas Trisakti, Sabar L Tobing Tawarkan Gagasan Pajak Digital
Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
“Adapun pendekatannya yakni kuantitatif menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.
Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan. “Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif,” imbuhnya.
Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko. Pengembangan model tersebut disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
“Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.
Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan. “Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif,” imbuhnya.
Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko. Pengembangan model tersebut disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
“Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :