Komisi I DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Konten Digital dan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial
Kamis, 21 Mei 2026 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
-Menjaga akurasi informasi;
-Mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi;
-Menghormati privasi serta ekspresi individu;
-Tidak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan;
-Menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.
Menurut Radea Respati, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab. Bilamana tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pegiat media sosial dan kreator konten digital maka akan terjadi kesewanang-wenangan bagi mereka untuk memberikan informasi yang keliru dan tidak layak kepada publik.
Selain penguatan regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari perhatian dan keuntungan semata, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik yang berintegritas.
Komisi I DPRD Kota Bandung salah satunya bermitra dengan dinas yang membidangi komunikasi dan informasi, mendorong peran pemerintah daerah Kota Bandung besama-sama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, serta masyarakat untuk membuat kode etik dalam bermedia sosial dan membudayakan say no to hoax, disinformasi, eksploitasi ekspresi serta reality show by design.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” tutup Radea Respati.
-Mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi;
-Menghormati privasi serta ekspresi individu;
-Tidak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan;
-Menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas.
Menurut Radea Respati, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab. Bilamana tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pegiat media sosial dan kreator konten digital maka akan terjadi kesewanang-wenangan bagi mereka untuk memberikan informasi yang keliru dan tidak layak kepada publik.
Selain penguatan regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari perhatian dan keuntungan semata, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik yang berintegritas.
Komisi I DPRD Kota Bandung salah satunya bermitra dengan dinas yang membidangi komunikasi dan informasi, mendorong peran pemerintah daerah Kota Bandung besama-sama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, serta masyarakat untuk membuat kode etik dalam bermedia sosial dan membudayakan say no to hoax, disinformasi, eksploitasi ekspresi serta reality show by design.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” tutup Radea Respati.
(unt)
Lihat Juga :