Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Hari Ini dan Besok di Jakarta Ditiadakan
Kamis, 14 Mei 2026 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
“Nomor 1497 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,” ujar dia.
Selain itu, peniadaan Ganjil Genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal itu berbunyi pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan
Meski begitu, pengendara tetap diminta untuk berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi diminta untun tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, peniadaan Ganjil Genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal itu berbunyi pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan
Meski begitu, pengendara tetap diminta untuk berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi diminta untun tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
(shf)
Lihat Juga :