Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:45 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang yakni MAL dan H, kemudian menjadikannya tersangka. Foto: Puteranegara
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri . Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang yakni MAL dan H, kemudian menjadikannya tersangka.

"Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari. Merkuri selain merugikan negara, ini perlu kami jelaskan juga dapat menimbulkan berbagai tadi dampak negatif baik dari kesehatan maupun secara lingkungan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Setop Perdagangan Merkuri Ilegal Perlu Komitmen Global

Merkuri merupakan satu dari 10 bahan kimia yang dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya. Hal itu sebagaimana yang disampaikan WHO.

Pengungkapan ini merupakan sinergisitas antara Polri dan Bea Cukai. Penyelundupan terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 21 April 2026.

Awalnya kasus ini terkuak di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Petugas menyita peti kemas tujuan Manila, Filipina. Ketika itu didapatkan ketidaksesuaian dokumen ekspor peti kemas.

"Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," kata Victor.

Setelah dilakukan penyidikan, 760 botol cairan berwarna silver milik tersangka berinisial MAL yang dipesan AB yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.

"Berdasarkan hasil pengembangan tersangka bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini dikirim ke Filipina sejak 2021," ucapnya.

Dalam operasinya, tersangka meraup omzet dengan harga jual sebesar Rp2.700.000 per kg dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kg. "Kemudian dari tersangka H ini perannya menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000," ujar Victor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Rekomendasi
Microdrama V+Short An...
Microdrama V+Short An Heir Between Us, Kisah Cinta Miliarder yang Plot Twist!
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
Fuji Pajang Foto Bareng...
Fuji Pajang Foto Bareng Rakin Khan di Ultah Gala Sky, Isyarat Go Public?
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved