Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Rabu, 13 Mei 2026 - 14:30 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membongkar praktik ekspor 99 ribu motor ilegal sejak 2022 yang pelakunya meraup untung Rp26 miliar di gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik ekspor motor ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2022 di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari bisnis ilegal itu, perusahaan bernama PT Indo Bike 26 disebut telah mengekspor sekitar 99 ribu unit sepeda motor dan meraup keuntungan hingga Rp26 miliar.
Polda Metro Jaya juga akan memeriksa sejumlah dealer maupun perusahaan motor yang mereknya ditemukan di gudang tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka.
Baca juga: Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
1. Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dikelola PT Indo Bike 26. Polisi menyebut aktivitas ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2022.
2. PT Indo Bike 26 diduga telah mengekspor secara ilegal sekitar 99 ribu unit sepeda motor. Dari aktivitas ekspor ilegal tersebut, perusahaan disebut meraup keuntungan hingga Rp26 miliar.
3. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengungkapkan keuntungan diperoleh dari penjualan motor hasil tindak pidana.
Baca juga: Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit sejak 2022, Raup Untung Rp26 Miliar
4. Ribuan motor yang disimpan di gudang diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia. Polisi masih mendalami asal-usul data identitas yang dipakai untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
5. Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik ilegal akses data pribadi untuk pengajuan kredit motor. Sebanyak 1.499 unit sepeda motor siap ekspor disita dari gudang ilegal tersebut.
6. Polisi menduga ekspor motor dilakukan tidak melalui jalur resmi atau prosedur legal yang berlaku. Aktivitas ekspor ilegal sejak 2022 disebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar.
7. Nilai kerugian negara dihitung dari potensi pajak yang seharusnya diterima apabila transaksi dilakukan secara resmi dan sah.
Polda Metro Jaya juga akan memeriksa sejumlah dealer maupun perusahaan motor yang mereknya ditemukan di gudang tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka.
Baca juga: Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Berikut Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal Bernilai Miliaran
1. Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dikelola PT Indo Bike 26. Polisi menyebut aktivitas ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2022.
2. PT Indo Bike 26 diduga telah mengekspor secara ilegal sekitar 99 ribu unit sepeda motor. Dari aktivitas ekspor ilegal tersebut, perusahaan disebut meraup keuntungan hingga Rp26 miliar.
3. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengungkapkan keuntungan diperoleh dari penjualan motor hasil tindak pidana.
Baca juga: Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit sejak 2022, Raup Untung Rp26 Miliar
4. Ribuan motor yang disimpan di gudang diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia. Polisi masih mendalami asal-usul data identitas yang dipakai untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
5. Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik ilegal akses data pribadi untuk pengajuan kredit motor. Sebanyak 1.499 unit sepeda motor siap ekspor disita dari gudang ilegal tersebut.
6. Polisi menduga ekspor motor dilakukan tidak melalui jalur resmi atau prosedur legal yang berlaku. Aktivitas ekspor ilegal sejak 2022 disebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar.
7. Nilai kerugian negara dihitung dari potensi pajak yang seharusnya diterima apabila transaksi dilakukan secara resmi dan sah.
(shf)
Lihat Juga :