Polda Metro Jaya Segera Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Dalam Waktu Dekat
Rabu, 13 Mei 2026 - 14:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat. Berkas perkara itu terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).
Budi memastikan, perkara tersebut bakal diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat luas. "Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Namun demikian, Budi tak memastikan kapan tepatnya waktu pengumuman keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tersebut. Budi hanya menegaskan dalam waktu dekat segera diumumkan.
"Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat," ucap Budher sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pascastatus tersangka Rismon Sianipar dilakukan RJ atau restorative justice.
Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, awalnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.
Puteranegara
"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).
Budi memastikan, perkara tersebut bakal diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat luas. "Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Namun demikian, Budi tak memastikan kapan tepatnya waktu pengumuman keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tersebut. Budi hanya menegaskan dalam waktu dekat segera diumumkan.
"Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat," ucap Budher sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pascastatus tersangka Rismon Sianipar dilakukan RJ atau restorative justice.
Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, awalnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :