Modal Softgun, Dua Pecandu Sabu Satroni Minimarket di Kebon Jeruk

Minggu, 20 September 2020 - 12:38 WIB
loading...
Modal Softgun, Dua Pecandu...
Senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan di minimarket Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto/Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bermodal sepucuk senjata air softgun, dua pecandu narkoba merampok minimarket diJalan Panjang, Kebon Jeruk, JakartaBarat. Mereka sempat beraksi dan merampas sejumlah barang dagangan hingga uang hasil penjualan pada Jumat 18 September 2020 subuh.

Nahas baginya, perlawanan yang dilakukan warga membuat mereka terciduk, kini mereka telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono membenarkan kejadian itu. Menurutnya, dua pelaku masing-masing dengan inisial DI (28) dan SB (28), sempat melakukan aksinya di minimarket Kelapa Dua, Kebon Jeruk.

“Mereka bawa airsoftgun untuk menakuti korbannya,” kata Sigit ketika dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).

Sigit menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua menyamar sebagai pembeli. Setelah memantau kondisi toko aman, keduanya masuk dan langsung menodongkan senjata dan meminta pegawai tiarap.

Tanpa perlawanan, keduanya dengan mudah menggasak sejumlah barang. Mulai dari rokok, susu, hingga uang dalam kasir.

“Satu pegawai toko terkena pukulan saat diminta untuk tiarap,” terang Sigit. (Baca juga: 2 Pelaku Perampokan Bersenjata Air Softgun di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi )

Sempat membawa kabur hasil rampokan, seorang saksi ikut mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun ikut mengejar hingga akhirnya mengundang polisi yang ada di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah menambahkan pelaku diamankan setelah pihaknya mendengar teriakan warga. Mereka kemudian dibekuk tanpa ampun.

Selain mengamankan barang bukti kejahatan, dari kantong celana salah satu pelaku. Polisi juga mengamankan satu klip sabu siap pakai. (Baca juga: Perampokan Taksi Online di Palembang, Leher Sopir Dijerat dan Dada Ditusuk )

Kini selain terancam penjara sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, pelaku juga terancam hukuman tambahan kepemilikan narkoba.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved