Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka

Rabu, 06 Mei 2026 - 20:02 WIB
loading...
Polda NTT Ungkap 27...
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Foto/istimewa
A A A
NTT - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pengungkapan ini merupakan komitmen dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengatakan, penanganan ini mengindikasikan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurut Irjen Rudi, penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025

Menurut Irjen Rudi, penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif.

“Dari hasil penanganan kasus, praktik penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar,” tegasnya.

Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi,” ujarnya.

Lihat video: Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2026


Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan, Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.

“Polda NTT juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda,” katanya.

Menurut Kombes Henry, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga BBM dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut.

“Langkah ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi. Dengan semakin terkendalinya praktik penyalahgunaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Dukung Imbauan Presiden...
Dukung Imbauan Presiden Prabowo, Dua Daerah Ini Inisiasi Penghematan BBM untuk Masyarakat  
Pengamat Nilai Penutupan...
Pengamat Nilai Penutupan SPBU Nakal di Jember Perlu Dilakukan, Ini Alasannya
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Rekomendasi
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved