Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Senin, 04 Mei 2026 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, khususnya berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf, Senin (4/5/2026).
Selain penetapan tersangka, penyidik juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf, Senin (4/5/2026).
Selain penetapan tersangka, penyidik juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :