Pramono Dukung PT KAI Tangani Pelintasan Sebidang Tanpa Penjagaan
Sabtu, 02 Mei 2026 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran antara operator dan penyelenggara prasarana. Ia menyebut KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api.
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk pelintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
"Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan," ujar Franoto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk pelintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
"Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan," ujar Franoto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
(zik)
Lihat Juga :