GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Kamis, 30 April 2026 - 12:58 WIB
loading...
Berbagai komunitas pengguna rokok elektronik (vape) siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas penyalahgunaan vape. Foto: CNA/Wallace Woon
A
A
A
JAKARTA - Berbagai komunitas pengguna rokok elektronik (vape) siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas penyalahgunaan vape. Hal ini merespons penyalahgunaan vape dengan narkoba .
Dalam kegiatan Halalbihalal Vapers belum lama ini, perwakilan asosiasi dan komunitas vape yang hadir membahas berbagai aspek tentang rokok elektronik sekaligus mengedukasi peserta tentang cara menggunakan produk tembakau alternatif secara bertanggung jawab dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Bongkar Liquid Vape Narkoba, Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku dan Buru 1 WN China
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menegaskan e-likuid yang diproduksi para anggotanya tidak mengandung bahan berbahaya. “E-liquid pada dasarnya hanya terdiri dari empat bahan utama yang memiliki fungsi jelas yakni propylene glycol, glycerin, perisa, nikotin. Selebihnya tidak ada lagi komponen-komponen yang kita anggap sebagai bahan tambahan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Transparansi ini penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada konsumen dewasa. Setiap bahan digunakan untuk menciptakan pengalaman yang berbeda baik dari sisi rasa maupun sensasi tanpa melibatkan zat tambahan berbahaya.
Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK) Garindra Kartasasmita menuturkan sejumlah temuan zat berbahaya dalam produk vape merupakan bentuk penyalahgunaan oknum tertentu. Kasus-kasus tersebut tidak mencerminkan karakteristik produk vape yang diproduksi secara legal.
Garin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membangun persepsi publik terkait produk vape. Menurutnya, tidak benar jika penggunaan rokok elektronik dikaitkan dengan konsumsi zat terlarang.
Hal itu berpotensi menimbulkan stigma yang keliru bagi pelaku industri maupun konsumen, bahkan memicu kecurigaan terhadap produsen legal. “Kita harapkan ke depannya vape tidak dilarang, regulasinya harus sesuai dengan profil risikonya. Kami juga berharap bisa lebih bekerja sama dengan BNN untuk memberantas penyalahgunaan vape, karena dari kami tidak ada yang menginginkan vape menjadi media penyebaran narkoba,” ujarnya.
Dalam kegiatan Halalbihalal Vapers belum lama ini, perwakilan asosiasi dan komunitas vape yang hadir membahas berbagai aspek tentang rokok elektronik sekaligus mengedukasi peserta tentang cara menggunakan produk tembakau alternatif secara bertanggung jawab dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Bongkar Liquid Vape Narkoba, Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku dan Buru 1 WN China
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menegaskan e-likuid yang diproduksi para anggotanya tidak mengandung bahan berbahaya. “E-liquid pada dasarnya hanya terdiri dari empat bahan utama yang memiliki fungsi jelas yakni propylene glycol, glycerin, perisa, nikotin. Selebihnya tidak ada lagi komponen-komponen yang kita anggap sebagai bahan tambahan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Transparansi ini penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada konsumen dewasa. Setiap bahan digunakan untuk menciptakan pengalaman yang berbeda baik dari sisi rasa maupun sensasi tanpa melibatkan zat tambahan berbahaya.
Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK) Garindra Kartasasmita menuturkan sejumlah temuan zat berbahaya dalam produk vape merupakan bentuk penyalahgunaan oknum tertentu. Kasus-kasus tersebut tidak mencerminkan karakteristik produk vape yang diproduksi secara legal.
Garin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membangun persepsi publik terkait produk vape. Menurutnya, tidak benar jika penggunaan rokok elektronik dikaitkan dengan konsumsi zat terlarang.
Hal itu berpotensi menimbulkan stigma yang keliru bagi pelaku industri maupun konsumen, bahkan memicu kecurigaan terhadap produsen legal. “Kita harapkan ke depannya vape tidak dilarang, regulasinya harus sesuai dengan profil risikonya. Kami juga berharap bisa lebih bekerja sama dengan BNN untuk memberantas penyalahgunaan vape, karena dari kami tidak ada yang menginginkan vape menjadi media penyebaran narkoba,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :