Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Kamis, 30 April 2026 - 09:25 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Dalam kasus itu, perempuan berinisial JRF sebagai dokter gadungan ditetapkan tersangka. Foto: Ist
A
A
A
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Dalam kasus itu, perempuan berinisial JRF sebagai dokter gadungan ditetapkan tersangka.
Dia menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Baca juga: Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
JRF ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Hingga saat ini, terdapat 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” kata pria lukusan Akpol 2000 ini.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ucapnya.
Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sumatera Barat.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Ade. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Baca juga: Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
JRF ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Hingga saat ini, terdapat 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” kata pria lukusan Akpol 2000 ini.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ucapnya.
Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sumatera Barat.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Ade. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
(jon)
Lihat Juga :