Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas ART Tewas di Benhil: Periksa Indekos hingga Majikan!
Senin, 27 April 2026 - 20:50 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komis III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara menanggapi fakta baru yang terungkap dalam tragedi dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang melompat dari lantai 4 indekos majikan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Sebab, salah satu ART yang tewas dalam peristiwa itu ternyata masih di bawah umur, yaitu berusia 15 tahun.
Sahroni meminta polisi mengusut tuntas. Politikus Partai Nasdem itu menilai, polisi perlu membuka potensi unsur pidana dari sisi pemberi kerja dan penyalur kerja.
"Saya minta kepolisian mengusut tuntas bukan hanya peristiwanya, tapi juga menelusuri tanggung jawab majikan, pemilik kos, hingga pihak penyalur ART. Fakta bahwa salah satu korban masih berusia di bawah umur, 15 tahun, menunjukkan ada pelanggaran serius yang terjadi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Penyalur ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Jadi Tersangka
Menurut Sahroni, dugaan adanya tekanan hingga korban nekat melompat juga harus didalami karena ini bisa mengarah pada pelanggaran HAM. "Jika unsurnya memenuhi, harus dibawa ke ranah pidana."
Setelah UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan, Sahroni menilai penegak hukum kini punya cakupan yang lebih luas dalam mendalami kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga seperti ini.
"Apalagi sekarang kita sudah memiliki UU PPRT. Artinya tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum untuk ragu bertindak memberikan keadilan bagi para pekerja rumah tangga."
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menindak tegas para pihak yang menyelewengkan aturan, sekaligus memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Diketahui, fakta baru terungkap dalam tragedi 2 ART yang melompat dari lantai 4 indekos majikan di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyebut salah satu ART yang tewas dalam peristiwa itu ternyata masih di bawah umur, yaitu berusia 15 tahun. Kini kasus tersebut tengah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sahroni meminta polisi mengusut tuntas. Politikus Partai Nasdem itu menilai, polisi perlu membuka potensi unsur pidana dari sisi pemberi kerja dan penyalur kerja.
"Saya minta kepolisian mengusut tuntas bukan hanya peristiwanya, tapi juga menelusuri tanggung jawab majikan, pemilik kos, hingga pihak penyalur ART. Fakta bahwa salah satu korban masih berusia di bawah umur, 15 tahun, menunjukkan ada pelanggaran serius yang terjadi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Penyalur ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Jadi Tersangka
Menurut Sahroni, dugaan adanya tekanan hingga korban nekat melompat juga harus didalami karena ini bisa mengarah pada pelanggaran HAM. "Jika unsurnya memenuhi, harus dibawa ke ranah pidana."
Setelah UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan, Sahroni menilai penegak hukum kini punya cakupan yang lebih luas dalam mendalami kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga seperti ini.
"Apalagi sekarang kita sudah memiliki UU PPRT. Artinya tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum untuk ragu bertindak memberikan keadilan bagi para pekerja rumah tangga."
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menindak tegas para pihak yang menyelewengkan aturan, sekaligus memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Diketahui, fakta baru terungkap dalam tragedi 2 ART yang melompat dari lantai 4 indekos majikan di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyebut salah satu ART yang tewas dalam peristiwa itu ternyata masih di bawah umur, yaitu berusia 15 tahun. Kini kasus tersebut tengah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(zik)
Lihat Juga :