Kasus Kekerasan Anak di Yogya, Menteri PPPA Beberkan 44% Daycare Belum Punya Izin
Senin, 27 April 2026 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Dari data Kementerian PPPA, sekitar 44% daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas. Hanya 30,7% yang memiliki izin operasional, sementara 12% memiliki tanda daftar dan 13,3% berbadan hukum.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar dia.
Arifah menegaskan, kasus di Yogyakarta menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare. Ia juga mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Baca juga: Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ungkapnya.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar dia.
Arifah menegaskan, kasus di Yogyakarta menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare. Ia juga mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Baca juga: Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ungkapnya.
Lihat Juga :