Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono

Sabtu, 25 April 2026 - 18:35 WIB
loading...
Kejaksaan Diminta Segera...
Melanie Subono. Foto: Instagram Melanie Subono
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta segera menyatakan berkas perkara kematian anjing kesayangan milik Melanie Subono lengkap atau P-21. Percepatan status P-21 menjadi krusial mengingat kasus ini telah berjalan selama delapan tahun sejak 2017.

Apalagi proses penyidikan di kepolisian telah menetapkan Doni Herdaru sebagai tersangka. Tanpa sikap proaktif dari Kejaksaan dalam meneliti dan merampungkan berkas, upaya hukum yang telah dilakukan terancam kehilangan momentum dan melukai rasa keadilan korban.

Pengamat Hukum Fajar Trio mengatakan, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis (pengendali perkara). Menurut Fajar, Jaksa tidak boleh pasif menunggu, tetapi harus memberikan petunjuk yang aplikatif jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara agar status P-21 segera tercapai.

Baca juga: Kesal Ditegur Serobot Antrean Ngetem di Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Teman Seprofesi



"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Fajar menekankan pemenuhan berkas untuk mencapai P-21 adalah jalan satu-satunya menuju pembuktian. Jika Kejaksaan terlalu lama menahan berkas tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat menghambat hak korban untuk mendapatkan due process of law.

“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegas Fajar.

Kasus ini melibatkan pasal-pasal serius mulai dari UU ITE, penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, seluruh jeratan hukum tersebut tidak akan bisa dibuktikan jika Kejaksaan belum memberikan lampu hijau bagi pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Fajar menyarankan pihak kuasa hukum pelapor untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21.

“Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak korban. Segera terbitkan P-21 agar kebenaran materil dapat diuji di hadapan hakim,” ujarnya.

Kini, perhatian tertuju sepenuhnya pada meja hijau Kejaksaan. Masyarakat menanti keberanian Korps Adhyaksa untuk segera menuntaskan berkas perkara ini, dan memberikan titik terang bagi perjuangan panjang Melanie Subono.

Melanie Subono terus konsisten menyuarakan pentingnya keberanian bagi korban untuk menuntut haknya. "Nggak ada yang salah dengan bersuara apalagi kita tidak salah," ujar Melanie.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mahasiswa UGM...
Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Replik Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Kunci
Korupsi Pengadaan Software,...
Korupsi Pengadaan Software, Mantan Kadis Kominfo Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Penipuan Rp1,8...
Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Pakar: Khianati Rasa Keadilan
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Polisi Didesak Tangkap...
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Penganiayaan Anjing, Sahroni: Sadis dan Bahayakan Masyarakat
Heboh Video Anjing Dikuliti...
Heboh Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Ini Penjelasan Polisi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved