Kasus Grup Chat FHUI, Sekjen Propindo Desak Para Mahasiswa Diberi Sanksi Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB
loading...
Kasus Grup Chat FHUI,...
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Istimewa
A A A
DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Perbuatan tercela tersebut wajib diberikan sanksi tegas.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar prihatin dan mengecam keras aksi para mahasiswa tersebut. Menurut dia, kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.

Percakapan tersebut kemudian viral di media sosial sehingga memicu kecaman berbagai publik di seluruh Indonesia. Menurut Haekal, aksi pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana dan norma - norma agama serta etika akademik.

Baca juga: Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS



“Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelakunya mahasiswa jika memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi asusila pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan tentunya wajib diberikan sanksi tegas,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Heikal menyebut jumlah korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencapai sedikitnya 20 orang lebih terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. "Kampus, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun,"ujarnya.

Heikal menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di kampus dan mengapa kasus pelecehan ini bisa terjadi di lingkungan kampus yang merupakan tempat untuk belajar bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu untuk melakukan berbagai disiplin ilmu dalam lingkup perguruan tinggi.

Kampus merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter, dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi

"Sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa lainnya," tuturnya.

Heikal juga memberikan apresiasi atas penyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius cermat dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsif kehati-hatian dan keadilan pastinya apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana.

"Pernyataan Dekan Fakultas Hukum UI yang dengan tegas atas dugaan yang mengarah pada pelanggaran kode etik pelecehan dan kekerasan seksual akan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwajib," ungkapnya.

Heikal berharap kasus ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kampus lainnya di seluruh Indonesia agar ke depannya kasus pelecehan seksual seperti ini tidak terulang lagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Beda Dari P. Candrawathi,...
Beda Dari P. Candrawathi, Para Perempuan Tersangkut Kasus Ini Ditahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved