Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Jum'at, 10 April 2026 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan data untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan serta pelaksanaan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya MoU ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat. Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat fungsi sosialnya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan data untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan serta pelaksanaan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya MoU ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta semakin meningkat. Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat fungsi sosialnya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
(rca)
Lihat Juga :