Tak Pakai Masker di Dalam Mobil Bisa Kena Sanksi

Jum'at, 18 September 2020 - 20:28 WIB
loading...
Tak Pakai Masker di...
Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP, Arifin mengatakan, pihaknya tak pandang bulu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah meskipun dalam kendaraan mobil. SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin mengatakan, tak pandang bulu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah meskipun dalam kendaraan.

Sebab aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19. Bahwa seluruh aktivitas kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.

Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya. Sedangkan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250.000. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta. (Baca juga; Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB )

"Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker. Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," ujar Arifin melalui akun YouTube BNPB.

Arifin menegaskan, kebijakan itu diterbitkan hanya semata-mata untuk melindungi masyarakat yang saat ini tengah dalam kondisi pandemi Corona. Arifin pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memakai masker walaupun sendiri di dalam mobil daripada tidak menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Corona.

"Itu juga yang kami lakukan selama ini. Selalu mengingatkan warga menggunakan masker walaupun di dalam kendaraan," tutupnya. (Baca juga; COVID-19 di Bogor Tak Mereda, Bima Bakal Tutup Seluruh Fasilitas Publik )

Sekadar informasi, di media sosial (medsos) tengah viral seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang menyayangkan kebijakan Pemprov DKI perihal razia masker. Wanita itu memprotes diamankan petugas hanya karena menurunkan maskernya ke dagu saat mengendarai mobil. Meskipun, ia berada di dalam mobil seorang diri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved