Curi Sepeda Demi Bayar Utang, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Massa
loading...
A
A
A
CIREBON - Tak sanggup membayar utang, seorang pria asal Cirebon nekat mencuri sebuah sepeda di halaman Masjid Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelaku melakukan aksinya, usai melaksanakan Salat Jumat.
Melihat sepeda yang terparkir di halaman Masjid, tersangka sempat mencoba membawa kabur sepeda curiannya. Namun sayang, aksinya terpergok oleh warga sekitar, sehingga berhasil diamankan dan dibawa ke Balai Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten cirebon.
Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang merasa geram dengan aksinya. Beruntung nyawanya terselamatkan oleh anggota Polsek Weru yang datang ke lokasi.
Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda ini demi membayar utang Rp 200 ribu kepada tetanga. Kini pelaku yang merupakan warga Pekiringan, Kota Cirebon mendekam di tahanan Polsek Weru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka kita amankan," ujar Kompol Didin Saruji, Kapolsek Weru Cirebon. (Baca: Hari Ini di Purwakarta, 2 Sembuh dan 3 Positif COVID-19).
Sementara itu, hasil pemeriksaan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Weru, tersangka hanya dikenakan Pasal Tipiring, karena kerugian di bawah Rp 2 juta.
Melihat sepeda yang terparkir di halaman Masjid, tersangka sempat mencoba membawa kabur sepeda curiannya. Namun sayang, aksinya terpergok oleh warga sekitar, sehingga berhasil diamankan dan dibawa ke Balai Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten cirebon.
Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang merasa geram dengan aksinya. Beruntung nyawanya terselamatkan oleh anggota Polsek Weru yang datang ke lokasi.
Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda ini demi membayar utang Rp 200 ribu kepada tetanga. Kini pelaku yang merupakan warga Pekiringan, Kota Cirebon mendekam di tahanan Polsek Weru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka kita amankan," ujar Kompol Didin Saruji, Kapolsek Weru Cirebon. (Baca: Hari Ini di Purwakarta, 2 Sembuh dan 3 Positif COVID-19).
Sementara itu, hasil pemeriksaan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Weru, tersangka hanya dikenakan Pasal Tipiring, karena kerugian di bawah Rp 2 juta.
(nag)