Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:48 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus dugaan penipuan mata uang asing palsu dengan modus black dollar. Foto: Dok Humas Polri
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus dugaan penipuan mata uang asing palsu dengan modus black dollar. Black dollar adalah modus penipuan mata uang asing (biasanya USD) yang dilapisi karbon hitam untuk mengelabui bea cukai, yang diklaim sebagai uang asli hasil pencucian/penyitaan, namun sebenarnya palsu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan dalam perkara ini dua orang warga negara asing (WNA) asal Liberia berinisial SDT dan I ditangkap. "Betul, 2 orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya Kembangan, Jakarta Barat karena penipuan modus Black Dollar," kata Andaru dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Andaru mengatakan keduanya ditangkap di apartemen tersebut pada 18 Maret 2026 yang lalu. Dari video yang beredar, awalnya sejumlah petugas kepolisian berada di sebuah lorong apartemen.
Baca juga: Buntut Viral di Medsos, Pembuangan Sampah Sementara di TPU Tanah Kusir Ditutup
Tak lama kemudian, bersama petugas apartemen, polisi pun membuka salah satu unit apartemen. Di dalam, terlihat ada tiga orang yang dua di antaranya warga Liberia yang tengah menyantap makanan di sebuah meja.
Saat itu, polisi menunjukkan sebuah kertas kepada pelaku sambil melakukan interograsi singkat terkait kasus penipuan uang palsu tersebut.
Di sisi lain, terlihat polisi juga membuka sebuah koper berwarna hitam yang isinya sebuah benda yang terbungkus. Salah satu polisi pun menyebut benda itu adalah cairan.
Hingga akhirnya, dua orang warga Liberia itu digelandang dengan tangan diikat tali serit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Jakbar. Perkembangan saya infokan kembali ya," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan dalam perkara ini dua orang warga negara asing (WNA) asal Liberia berinisial SDT dan I ditangkap. "Betul, 2 orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya Kembangan, Jakarta Barat karena penipuan modus Black Dollar," kata Andaru dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Andaru mengatakan keduanya ditangkap di apartemen tersebut pada 18 Maret 2026 yang lalu. Dari video yang beredar, awalnya sejumlah petugas kepolisian berada di sebuah lorong apartemen.
Baca juga: Buntut Viral di Medsos, Pembuangan Sampah Sementara di TPU Tanah Kusir Ditutup
Tak lama kemudian, bersama petugas apartemen, polisi pun membuka salah satu unit apartemen. Di dalam, terlihat ada tiga orang yang dua di antaranya warga Liberia yang tengah menyantap makanan di sebuah meja.
Saat itu, polisi menunjukkan sebuah kertas kepada pelaku sambil melakukan interograsi singkat terkait kasus penipuan uang palsu tersebut.
Di sisi lain, terlihat polisi juga membuka sebuah koper berwarna hitam yang isinya sebuah benda yang terbungkus. Salah satu polisi pun menyebut benda itu adalah cairan.
Hingga akhirnya, dua orang warga Liberia itu digelandang dengan tangan diikat tali serit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Jakbar. Perkembangan saya infokan kembali ya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :