Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Selasa, 17 Maret 2026 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi ini dilaporkan telah memicu gangguan pernapasan hingga gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) pada sejumlah warga. Sofwan mengingatkan setiap penyedia jasa konstruksi wajib mematuhi Peraturan Menteri PU Nomor 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Lihat video: Sambutan Presiden Prabowo Presiden Prabowo saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat
Berdasarkan Pasal 18 peraturan tersebut, kontraktor memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
“Dalam Peraturan Menteri tersebut tegas disebutkan bahwa lingkungan terdampak proyek merupakan bagian yang harus dijaga. Kontraktor punya kewajiban untuk menaati regulasi tersebut,” ucapnya
Sofwan juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan atau gugatan jika terdampak negatif. Bahkan, Pasal 96 UU tersebut mengatur sanksi berat bagi penyedia jasa yang abai, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin.
“Mudah-mudahan Kementerian PU, melalui Dirjen Prasarana Strategis, dapat segera menindaklanjuti aduan warga masyarakat ini,” tambahnya.
Senada, Sonny T. Danaparamita sebelumnya juga telah bergerak cepat merespons keluhan konstituennya di Daerah Pemilihan Jawa Timur III. Sonny mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar persoalan kesehatan dan keselamatan warga tidak terabaikan di tengah jalannya proyek nasional tersebut.
Lihat video: Sambutan Presiden Prabowo Presiden Prabowo saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat
Berdasarkan Pasal 18 peraturan tersebut, kontraktor memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
“Dalam Peraturan Menteri tersebut tegas disebutkan bahwa lingkungan terdampak proyek merupakan bagian yang harus dijaga. Kontraktor punya kewajiban untuk menaati regulasi tersebut,” ucapnya
Sofwan juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan atau gugatan jika terdampak negatif. Bahkan, Pasal 96 UU tersebut mengatur sanksi berat bagi penyedia jasa yang abai, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin.
“Mudah-mudahan Kementerian PU, melalui Dirjen Prasarana Strategis, dapat segera menindaklanjuti aduan warga masyarakat ini,” tambahnya.
Senada, Sonny T. Danaparamita sebelumnya juga telah bergerak cepat merespons keluhan konstituennya di Daerah Pemilihan Jawa Timur III. Sonny mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar persoalan kesehatan dan keselamatan warga tidak terabaikan di tengah jalannya proyek nasional tersebut.
Lihat Juga :