Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Jum'at, 13 Maret 2026 - 11:26 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Dia ditangkap atas dugaan menguasai dan memiliki paspor asing serta cap kedatangan dan keberangkatan palsu.
Yang bersangkutan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.
Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kolaborasi antara bea cukai bandara Soekarno Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerjasama lintas sektor yang baik, sehingga hal ini harus dipertahankan," kata Pamuji, Jumat (13/3/2026).
Adapun, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari hal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, NUD ternyata tidak dapat menunjukkan paspor asli miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap yang dimiliki terbukti palsu setalah dilakukan uji forensik.
Lihat video: Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis Palsu
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kita yang melakukan penjangkauan," ucap Iqbal.
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa empat unit telepon genggam, satu buat laptop, 10 stamp negara asing dan kardus paket pengiriman. "Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah barang bukti," kata dia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Pusat Yudhistira mengatakan, tiga paspor palsu yang dikirimkan kepada NUD berasal dari Yunani. Ia membuat stampel, agar tiga paspor palsu tersebut bisa mendapatkan cap dari berbagai negara.
"Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara," ucap Yudhistira.
Atas perbuatannya, NUD disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Yang bersangkutan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.
Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kolaborasi antara bea cukai bandara Soekarno Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerjasama lintas sektor yang baik, sehingga hal ini harus dipertahankan," kata Pamuji, Jumat (13/3/2026).
Adapun, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari hal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, NUD ternyata tidak dapat menunjukkan paspor asli miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap yang dimiliki terbukti palsu setalah dilakukan uji forensik.
Lihat video: Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis Palsu
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kita yang melakukan penjangkauan," ucap Iqbal.
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa empat unit telepon genggam, satu buat laptop, 10 stamp negara asing dan kardus paket pengiriman. "Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah barang bukti," kata dia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Pusat Yudhistira mengatakan, tiga paspor palsu yang dikirimkan kepada NUD berasal dari Yunani. Ia membuat stampel, agar tiga paspor palsu tersebut bisa mendapatkan cap dari berbagai negara.
"Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara," ucap Yudhistira.
Atas perbuatannya, NUD disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
(cip)
Lihat Juga :