Salurkan Modal Kerja Presiden Jokowi untuk 363 UMKM, Ini Pesan Bupati Labusel
loading...
A
A
A
LABUHANBATU SELATAN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara , bekerja sama dengan Kantor BRI Cabang Kotapinang menyalurkan modal kerja dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 363 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (17/9) pagi.
Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung mengatakan, bantuan ini langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, terkhusus pelaku UMKM di daerah.
"Manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan usaha," kata Bupati Wildan Aswan Tanjung. (BACA JUGA: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo )
Selain program BPUM, ujar Bupati, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan bantuan tanpa bunga Rp 10 juta dari Bank BRI hingga Desember 2020. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan itu diharapkan dapat dipatuhi masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19 di daerah. Apabila masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp150.000. (BACA JUGA: Dendam, 3 Keponakan Bakar Rumah dan Bacok Paman, Bibi Serta Cucunya )
"Ayo kita berdisiplin memakai masker, selain melindungi kita dan keluarga, juga untuk menekan penyebaran COVID-19. Bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp150 ribu," ujar Wildan.
Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung mengatakan, bantuan ini langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, terkhusus pelaku UMKM di daerah.
"Manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan usaha," kata Bupati Wildan Aswan Tanjung. (BACA JUGA: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo )
Selain program BPUM, ujar Bupati, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan bantuan tanpa bunga Rp 10 juta dari Bank BRI hingga Desember 2020. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan itu diharapkan dapat dipatuhi masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19 di daerah. Apabila masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp150.000. (BACA JUGA: Dendam, 3 Keponakan Bakar Rumah dan Bacok Paman, Bibi Serta Cucunya )
"Ayo kita berdisiplin memakai masker, selain melindungi kita dan keluarga, juga untuk menekan penyebaran COVID-19. Bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp150 ribu," ujar Wildan.
(awd)