Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Rabu, 04 Maret 2026 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal," sambung Ritus.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.
Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
(Jonathan Simanjuntak).
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.
Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :