2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Minggu, 01 Maret 2026 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
“DPO H bertugas melacak alamat melalui GSP Maps dan dokumentasi berperan mengintimidasi korban dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban dan mengikuti korban bersama SS saat korban menuju kemobilnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (1/3/2026).
Di sisi lain, Budi menyebut, pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Penangkapan ini adalah upaya respons cepat Polri untuk memberikan rasa aman di masyarakat.
"Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," ujar Budi.
Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap debt collector, pelaku penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Lihat Juga :