Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Jum'at, 27 Februari 2026 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
“Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegas Khoiri.
Menurut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan Merak–Bakauheni, secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Kenaikan terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.
Lihat video: Libur Nataru: 67 Kapal Roro Siap Layani Lintas Merak-Bakauheni
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM No. 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM No. 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).
“Operator berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Gapasdap pun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Menurut Khoiri, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan Merak–Bakauheni, secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%. Kenaikan terjadi karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.
Lihat video: Libur Nataru: 67 Kapal Roro Siap Layani Lintas Merak-Bakauheni
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM No. 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM No. 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).
“Operator berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi wajib memenuhi standar pelayanan dan keselamatan, tetapi di sisi lain pendapatan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional,” jelas Khoiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Gapasdap pun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Lihat Juga :