Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Sepakat Minimarket Dibatasi untuk Perkuat Kopdes Merah Putih dan UMKM
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karenanya, harus dilakukan penertiban dan peninjauan kembali izin-izin yang dikeluarkan untuk minimarket modern. Sebenarnya regulasi tentang minimarket modern di Indonesia sudah cukup banyak. Di antaranya Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres 112/2007, yang mengharuskan kepatuhan terhadap zonasi, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional,” ucapnya.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi Maret 2026, Punya Gudang dan Kendaraan Operasional
Bukan hanya soal zonasi yang dilanggar, Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, juga banyak yang diterjang. Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya.
Karena itu, secara penuh dia sepakat dan mendukung pengembanagan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.
“Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional,” ucapnya.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi Maret 2026, Punya Gudang dan Kendaraan Operasional
Bukan hanya soal zonasi yang dilanggar, Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, juga banyak yang diterjang. Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya.
Karena itu, secara penuh dia sepakat dan mendukung pengembanagan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.
Lihat Juga :