Anggota DPR Ingatkan Potensi Bahaya Aktivitas Vulkanik Gunung Lokon
Kamis, 19 Februari 2026 - 09:19 WIB
loading...
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Matindas J Rumambi memberikan atensi serius terhadap peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
TOMOHON - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Matindas J Rumambi memberikan atensi serius terhadap peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Badan Geologi telah menetapkan status gunung api tersebut pada Level II atau Waspada karena adanya potensi bahaya yang mengintai.
Ancaman yang diwaspadai meliputi emisi gas beracun dan kemungkinan erupsi yang dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa gejala awal yang kuat. Pemerintah daerah harus segera memperkuat langkah antisipasi demi menjamin keselamatan dan rasa aman masyarakat.
Baca juga: Gunung Lokon Turun Status, Warga Tetap Diminta Waspadai Letusan Freatik dan Banjir Lahar
Legislator asal Sulawesi Tengah ini menuturkan kebijakan pada fase prabencana merupakan langkah yang tidak boleh diabaikan. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam melakukan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan di wilayahnya.
Matindas mendesak Pemprov Sulut memastikan sistem peringatan dini (EWS) berfungsi secara real-time dan terintegrasi dengan sirene hingga SMS blast.
"Sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan kebencanaan, Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan pada fase prabencana merupakan langkah krusial. Kesiapan sebelum bencana adalah bentuk perlindungan konstitusional terhadap keselamatan warga negara,” ujar Matindas, Kamis (19/2/2026).
Selain teknologi, dia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait jalur evakuasi dan titik kumpul yang telah ditetapkan. “Keselamatan masyarakat tidak boleh bergantung pada respons insidentil ketika status meningkat. Karena itu pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi kebijakan dalam penanggulangan bencana daerah. Kita tidak ingin banyak korban padahal kondisi saat ini sudah menjadi alarm serius," ungkapnya.
Koordinasi antara Pemda, TNI, Polri, dan relawan kebencanaan harus diperkuat untuk memastikan pengamanan maksimal di zona rawan. Komisi VIII DPR berkomitmen mengawasi agar penanggulangan bencana dijalankan secara cepat dan terukur demi meminimalisir risiko korban jiwa.
Ancaman yang diwaspadai meliputi emisi gas beracun dan kemungkinan erupsi yang dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa gejala awal yang kuat. Pemerintah daerah harus segera memperkuat langkah antisipasi demi menjamin keselamatan dan rasa aman masyarakat.
Baca juga: Gunung Lokon Turun Status, Warga Tetap Diminta Waspadai Letusan Freatik dan Banjir Lahar
Legislator asal Sulawesi Tengah ini menuturkan kebijakan pada fase prabencana merupakan langkah yang tidak boleh diabaikan. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam melakukan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan di wilayahnya.
Matindas mendesak Pemprov Sulut memastikan sistem peringatan dini (EWS) berfungsi secara real-time dan terintegrasi dengan sirene hingga SMS blast.
"Sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan kebencanaan, Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan pada fase prabencana merupakan langkah krusial. Kesiapan sebelum bencana adalah bentuk perlindungan konstitusional terhadap keselamatan warga negara,” ujar Matindas, Kamis (19/2/2026).
Selain teknologi, dia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait jalur evakuasi dan titik kumpul yang telah ditetapkan. “Keselamatan masyarakat tidak boleh bergantung pada respons insidentil ketika status meningkat. Karena itu pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi kebijakan dalam penanggulangan bencana daerah. Kita tidak ingin banyak korban padahal kondisi saat ini sudah menjadi alarm serius," ungkapnya.
Koordinasi antara Pemda, TNI, Polri, dan relawan kebencanaan harus diperkuat untuk memastikan pengamanan maksimal di zona rawan. Komisi VIII DPR berkomitmen mengawasi agar penanggulangan bencana dijalankan secara cepat dan terukur demi meminimalisir risiko korban jiwa.
(jon)
Lihat Juga :