LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB
loading...
A A A
LBH Salemba juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memunculkan suasana saling curiga di tengah masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dari sisi hukum, LBH Salemba menegaskan setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Penyampaian tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menurut LBH Salemba, berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan pidana. LBH Salemba menyebut rujukan pasal yang akan dikaji lebih lanjut, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat seseorang di muka umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, LBH Salemba menyatakan akan menempuh langkah hukum dan menyiapkan laporan resmi dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami sedang menyusun materi laporan dan mengkonsolidasikan rekan-rekan advokat serta konsultan hukum untuk memperkuat langkah hukum ini. Dalam satu sampai dua hari ke depan, laporan akan kami ajukan sesuai prosedur,” kata Muhammad Alfarizzi.

Di akhir pernyataan, LBH Salemba mengajak seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi etika, akurasi informasi, dan tanggung jawab konstitusional dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Rekomendasi
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Lima Akomodasi di Bali...
Lima Akomodasi di Bali Ini Ramah Lingkungan, Hadirkan Sajian Organik hingga Wellness Retreat
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
Berita Terkini
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved