LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB
loading...
A A A
LBH Salemba juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memunculkan suasana saling curiga di tengah masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dari sisi hukum, LBH Salemba menegaskan setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Penyampaian tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menurut LBH Salemba, berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan pidana. LBH Salemba menyebut rujukan pasal yang akan dikaji lebih lanjut, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat seseorang di muka umum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, LBH Salemba menyatakan akan menempuh langkah hukum dan menyiapkan laporan resmi dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami sedang menyusun materi laporan dan mengkonsolidasikan rekan-rekan advokat serta konsultan hukum untuk memperkuat langkah hukum ini. Dalam satu sampai dua hari ke depan, laporan akan kami ajukan sesuai prosedur,” kata Muhammad Alfarizzi.

Di akhir pernyataan, LBH Salemba mengajak seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi etika, akurasi informasi, dan tanggung jawab konstitusional dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Polemik PBI JK, Pramono...
Polemik PBI JK, Pramono Pastikan Layanan Kesehatan Warga Tetap Tercover
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved