Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Terkait Narkotika Kamis Mendatang
Minggu, 15 Februari 2026 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Lihat Juga :