Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam
Kamis, 17 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tempat musik hidup mulai pukul 18.00-23.00 WIB. Khusus area permainan anak atau gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00-21.00 WIB. Untuk rumah makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away.
Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi dan dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seluruh informasi terkait Covid-19 di Kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasikota.go.id, public safety center 119, call center Bekasi 1500444.
Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi dan dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seluruh informasi terkait Covid-19 di Kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasikota.go.id, public safety center 119, call center Bekasi 1500444.
(hab)
Lihat Juga :