Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kamis, 17 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Naik,...
Pemkot Bekasi kembali membatasi jam operasional tempat hiburan malam di Bekasi.Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang semakin mengkhawatirkan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperketat kembali waktu operasional jasa kepariwisataan dan hiburan umum.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi tetap melanjutkan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat dan tidak menutup operasional jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum."Tidak kita tutup, tapi kami batasi dengan mengedapankan protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Kamis (17/9/2020).

Menurut dia, pada masa ATHB ini, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya. Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa Pandemi Covid-19, Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepada Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi untuk dipatuhi dengan rasa tanggung jawab. Adapun waktu operasional hiburan umum yang berlaku di Kota Bekasi sebagai berikut :

Untuk waktu operasional untuk kategori hiburan umum seperti; klab malam, kafe, bar, pub boleh beroperasi dari pukul 16.00-23.00 WIB. Tempat karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WIB, Bilyard dan Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00-21.00 WIB.(Baca: Gawat! Ruang ICU Pasien Covid-19 Gejala Berat di Bekasi Tersisa 3 Tempat Tidur)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Bukan Sekadar Hiburan,...
Bukan Sekadar Hiburan, Entertainment Jadi Kekuatan Soft Power Indonesia di Panggung Global
Rekomendasi
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Berita Terkini
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved