Tragedi Siswa SD di NTT, Firda Riwu Kore Dorong Evaluasi dan Penguatan Perlindungan Anak
Kamis, 05 Februari 2026 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara layak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan konstitusi.
Kasus di Ngada, lanjut Firda, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak dasar anak, terutama di daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses layanan publik.
"Beban ekonomi tidak boleh menghilangkan hak anak untuk belajar. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan bagi setiap anak Indonesia," katanya.
Selain persoalan ekonomi, Partai Perindo juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi psikososial anak. Tekanan hidup, rasa takut dan beban psikologis kerap luput dari perhatian orang dewasa di lingkungan sekitar.
"Kita harus jujur mengakui bahwa sistem deteksi dini dan pendampingan psikologis bagi anak di sekolah dan lingkungan sosial masih sangat lemah. Anak-anak sering dipaksa diam, padahal mereka sedang berteriak minta tolong dengan caranya sendiri," ungkap Firda.
Kasus di Ngada, lanjut Firda, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak dasar anak, terutama di daerah-daerah yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses layanan publik.
"Beban ekonomi tidak boleh menghilangkan hak anak untuk belajar. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan bagi setiap anak Indonesia," katanya.
Selain persoalan ekonomi, Partai Perindo juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi psikososial anak. Tekanan hidup, rasa takut dan beban psikologis kerap luput dari perhatian orang dewasa di lingkungan sekitar.
"Kita harus jujur mengakui bahwa sistem deteksi dini dan pendampingan psikologis bagi anak di sekolah dan lingkungan sosial masih sangat lemah. Anak-anak sering dipaksa diam, padahal mereka sedang berteriak minta tolong dengan caranya sendiri," ungkap Firda.
Lihat Juga :