Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Selasa, 03 Februari 2026 - 09:18 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Foto: Ist
A
A
A
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Baca juga: Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," ujar Ade, Selasa (3/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 5 orang terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," katanya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya uang tunai Rp66.580.000.
“Selain barang bukti terkait PETI saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat isap yang disimpan tersangka US,” ujar Ade.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026 untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Ade yang lulusan Akpol 2000 ini mengungkapkan tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di Danau Boton, Desa Benai Kecil.
Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Baca juga: Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," ujar Ade, Selasa (3/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 5 orang terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," katanya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya uang tunai Rp66.580.000.
“Selain barang bukti terkait PETI saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat isap yang disimpan tersangka US,” ujar Ade.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026 untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Ade yang lulusan Akpol 2000 ini mengungkapkan tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di Danau Boton, Desa Benai Kecil.
Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.
(jon)
Lihat Juga :