Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Minggu, 01 Februari 2026 - 19:41 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smtih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smtih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025 saat Bahar bin Smith mendatangi sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026
Saat itu, korban turut hadir di lokasi acara yang sama. Namun, saat korban tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang mengadangnya. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Adapun penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Habib Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 4 Februari 2026. “Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap dia.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025 saat Bahar bin Smith mendatangi sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026
Saat itu, korban turut hadir di lokasi acara yang sama. Namun, saat korban tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang mengadangnya. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Adapun penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Habib Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 4 Februari 2026. “Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap dia.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(cip)
Lihat Juga :