Belum Penuhi Target, Pertamina Baru Setor Rp107,4 Miliar PBBKB ke Babel

Kamis, 17 September 2020 - 07:19 WIB
loading...
Belum Penuhi Target, Pertamina Baru Setor Rp107,4 Miliar PBBKB ke Babel
Pertamina baru menyetor PBBKB ke Provinsi Bangka Belitung Rp107,4 miliar.
A A A
PANGKALPINANG - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, hingga Agustus 2020 mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp 107,4 miliar

Namun, jumlah tersebut masih jauh dari Rp 201 miliar yang menjadi terget awal. Kendati demikian Pertamina masih punya waktu beberapa bulan lagi untuk memenuhi target sebelum tutup tahun.

"Yang menjadi target Rp 201 miliar, kalau baru Rp 107,4 di bulan Agustus itu masih jauh dari target," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Rabu (16/9/2020).

Menurut Erzaldi, Babel merupakan potensi besar penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Di sisi lain juga, pemprov digenjot untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.

"Kita sekarang terus dituntut kreatif dalam rangka mencari peluang untuk meningkatkan PAD," ujarnya. (Baca juga: Tabrak Polwan Hingga Tewas Wabup Yalimo Papua Ditahan di Mapolres Jayapura Kota )

Untuk itu, pemrov Babel bersama Pertamina melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kepulauan Babel, Rabu malam.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Gubernur Babel Erzaldi Rosman dengan General Manager Marketing Operation Region II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Asep Wicaksono Hadi.

Selanjutnya diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Keuangan Daerah Babel l, Fery Afriyanto dengan GM MOR II Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi.

Objek Nota Kesepahaman ini menyangkut data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan pajak atas penggunaan PBBKB, dengan ruang lingkup pelaporan dan rekonsoliasi data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan PBBKB.

"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan monitoring dan evaluasi atas upaya optimalisasi PAD atas PBBKB bisa lebih transparan dan akuntabilitas, pengelolaan PBBKB dapat ditingkatkan, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak," harap Erzaldi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)