Cegah COVID-19, Jateng Optimalkan Jogo Tonggo dan Operasi Yustisi
Kamis, 17 September 2020 - 06:34 WIB
loading...
Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan diharuskan rapid test seusai menjalani hukuman. FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemerintah daerah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas dalam upaya pencegahan COVID-19.
Pemprov Jateng pun menindaklanjuti hal itu dengan optimalisasi fungsi Jogo Tonggo di tingkat RT, RW, dan Kelurahan serta melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serentak di Jawa Tengah.
"Saya sepakat dengan yang disampaikan Presiden. Saya kira itu cara yang paling bijak sehingga yang ditutup tidak satu area, satu kabupaten," kata Ganjar, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan Forkompimda Jawa Tengah dan Kota Semarang yang masuk pengawasan juga sudah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati membuat mikro zonasi.
Mikro zonasi tersebut untuk mengerti secara geospasial terkait daerah yang masuk zona merah, merah tua, oranye, atau kuning. Juga terkait operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 bersama TNI-Polri dan Satpol PP.
(Baca juga: Harus Isolasi Mandiri, Ketua PSSI Rembang Terpilih Tak Hadiri Kongres )
"Kita akan petakan sesuai dengan kondisi yang paling parah. Kalau itu daerah titiknya parah bisa basisnya RT, bisa basisnya RW begitu kan, atau mungkin satu wilayah beberapa rumah, ya itu yang dikunci," ujarnya.
Pemprov Jateng pun menindaklanjuti hal itu dengan optimalisasi fungsi Jogo Tonggo di tingkat RT, RW, dan Kelurahan serta melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serentak di Jawa Tengah.
"Saya sepakat dengan yang disampaikan Presiden. Saya kira itu cara yang paling bijak sehingga yang ditutup tidak satu area, satu kabupaten," kata Ganjar, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan Forkompimda Jawa Tengah dan Kota Semarang yang masuk pengawasan juga sudah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati membuat mikro zonasi.
Mikro zonasi tersebut untuk mengerti secara geospasial terkait daerah yang masuk zona merah, merah tua, oranye, atau kuning. Juga terkait operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 bersama TNI-Polri dan Satpol PP.
(Baca juga: Harus Isolasi Mandiri, Ketua PSSI Rembang Terpilih Tak Hadiri Kongres )
"Kita akan petakan sesuai dengan kondisi yang paling parah. Kalau itu daerah titiknya parah bisa basisnya RT, bisa basisnya RW begitu kan, atau mungkin satu wilayah beberapa rumah, ya itu yang dikunci," ujarnya.
Lihat Juga :