Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Rabu, 28 Januari 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Keluarga Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK
Pepen bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pepen juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan MA.
Pepen juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sejumlah aset hasil korupsi Pepen juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.
Pepen bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pepen juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan MA.
Pepen juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sejumlah aset hasil korupsi Pepen juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.
(cip)
Lihat Juga :