Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB
loading...
Gelar PKPA, Peradi:...
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kunci lahirkan advokat yang profesional. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan gerbang awal untuk melahirkan advokat yang profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat.

Hal tersebut disampaikan Asido saat membuka PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat–Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

“Advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar,” ujar Asido, Sabtu (24/1/2026).

Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara

Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Kami konsisten menyelenggarakan PKPA sesuai undang-undang. Para pemateri yang kami hadirkan adalah figur-figur yang andal dan mumpuni,” katanya.

Menurut Asido, pemateri PKPA berasal dari berbagai unsur penting penegakan hukum, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Tak hanya dari sisi materi, Peradi juga menerapkan standar ketat dalam proses kelulusan dengan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Lihat video: DPR Gelar RDP dengan Advokat Anti-Premanisme Dukung Berantas Premanisme


“Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Semua peserta harus lulus secara murni agar benar-benar menjadi advokat berkualitas,” tegasnya.

Namun demikian, Asido menyoroti keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang melarang Pengadilan Tinggi menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “SKMA 73 ini merupakan bentuk disobedience terhadap konstitusi dan Undang-Undang Advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya Peradi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.

Dwiyanto mengapresiasi para peserta yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah maraknya penyelenggaraan PKPA oleh organisasi lain yang menawarkan kemudahan instan.

“Banyak PKPA yang harganya dibanting, penyelenggaraannya setengah hari, sore sudah dapat sertifikat, lalu ikut ujian dan disumpah. Ini jelas tidak logis,” ucap Dwiyanto.

Menurut Dwiyanto, para peserta PKPA Angkatan VIII telah mengambil keputusan tepat dengan memilih pendidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Anda berada di tempat yang tepat, on the right track. Secara hukum, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibolehkan negara menyelenggarakan PKPA,” tegasnya.

Dari pihak akademisi, Rektor UAI Widodo Muktiyo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui undang-undang. “Bekerja sama dengan Peradi merupakan kehormatan bagi Universitas Al Azhar Indonesia,” katanya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum UAI Fokky Fuad menyebut kerja sama ini telah melahirkan ratusan advokat yang profesional dan berintegritas.

"Saya jamin berkualitas. Tidak main-main begitu. Selalu saya ingat dari pimpinan DPC dan DPN Peradi adalah zero tolerance, zero KKN," tandasnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar–UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa PKPA kali ini diikuti hampir 200 peserta. “Jumlah peserta PKPA Peradi bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia sebanyak 197 orang,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
UPA Peradi 2025 Wilayah...
UPA Peradi 2025 Wilayah Yogyakarta Diikuti 143 Peserta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Rekomendasi
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved