Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB
loading...
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kunci lahirkan advokat yang profesional. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan gerbang awal untuk melahirkan advokat yang profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat.
Hal tersebut disampaikan Asido saat membuka PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat–Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
“Advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar,” ujar Asido, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Kami konsisten menyelenggarakan PKPA sesuai undang-undang. Para pemateri yang kami hadirkan adalah figur-figur yang andal dan mumpuni,” katanya.
Menurut Asido, pemateri PKPA berasal dari berbagai unsur penting penegakan hukum, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Tak hanya dari sisi materi, Peradi juga menerapkan standar ketat dalam proses kelulusan dengan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lihat video: DPR Gelar RDP dengan Advokat Anti-Premanisme Dukung Berantas Premanisme
“Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Semua peserta harus lulus secara murni agar benar-benar menjadi advokat berkualitas,” tegasnya.
Namun demikian, Asido menyoroti keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang melarang Pengadilan Tinggi menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “SKMA 73 ini merupakan bentuk disobedience terhadap konstitusi dan Undang-Undang Advokat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya Peradi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.
Dwiyanto mengapresiasi para peserta yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah maraknya penyelenggaraan PKPA oleh organisasi lain yang menawarkan kemudahan instan.
“Banyak PKPA yang harganya dibanting, penyelenggaraannya setengah hari, sore sudah dapat sertifikat, lalu ikut ujian dan disumpah. Ini jelas tidak logis,” ucap Dwiyanto.
Menurut Dwiyanto, para peserta PKPA Angkatan VIII telah mengambil keputusan tepat dengan memilih pendidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Anda berada di tempat yang tepat, on the right track. Secara hukum, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibolehkan negara menyelenggarakan PKPA,” tegasnya.
Dari pihak akademisi, Rektor UAI Widodo Muktiyo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui undang-undang. “Bekerja sama dengan Peradi merupakan kehormatan bagi Universitas Al Azhar Indonesia,” katanya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum UAI Fokky Fuad menyebut kerja sama ini telah melahirkan ratusan advokat yang profesional dan berintegritas.
"Saya jamin berkualitas. Tidak main-main begitu. Selalu saya ingat dari pimpinan DPC dan DPN Peradi adalah zero tolerance, zero KKN," tandasnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar–UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa PKPA kali ini diikuti hampir 200 peserta. “Jumlah peserta PKPA Peradi bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia sebanyak 197 orang,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Asido saat membuka PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat–Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
“Advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar,” ujar Asido, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Kami konsisten menyelenggarakan PKPA sesuai undang-undang. Para pemateri yang kami hadirkan adalah figur-figur yang andal dan mumpuni,” katanya.
Menurut Asido, pemateri PKPA berasal dari berbagai unsur penting penegakan hukum, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Tak hanya dari sisi materi, Peradi juga menerapkan standar ketat dalam proses kelulusan dengan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lihat video: DPR Gelar RDP dengan Advokat Anti-Premanisme Dukung Berantas Premanisme
“Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Semua peserta harus lulus secara murni agar benar-benar menjadi advokat berkualitas,” tegasnya.
Namun demikian, Asido menyoroti keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang melarang Pengadilan Tinggi menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “SKMA 73 ini merupakan bentuk disobedience terhadap konstitusi dan Undang-Undang Advokat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya Peradi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.
Dwiyanto mengapresiasi para peserta yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah maraknya penyelenggaraan PKPA oleh organisasi lain yang menawarkan kemudahan instan.
“Banyak PKPA yang harganya dibanting, penyelenggaraannya setengah hari, sore sudah dapat sertifikat, lalu ikut ujian dan disumpah. Ini jelas tidak logis,” ucap Dwiyanto.
Menurut Dwiyanto, para peserta PKPA Angkatan VIII telah mengambil keputusan tepat dengan memilih pendidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Anda berada di tempat yang tepat, on the right track. Secara hukum, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibolehkan negara menyelenggarakan PKPA,” tegasnya.
Dari pihak akademisi, Rektor UAI Widodo Muktiyo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui undang-undang. “Bekerja sama dengan Peradi merupakan kehormatan bagi Universitas Al Azhar Indonesia,” katanya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum UAI Fokky Fuad menyebut kerja sama ini telah melahirkan ratusan advokat yang profesional dan berintegritas.
"Saya jamin berkualitas. Tidak main-main begitu. Selalu saya ingat dari pimpinan DPC dan DPN Peradi adalah zero tolerance, zero KKN," tandasnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar–UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan bahwa PKPA kali ini diikuti hampir 200 peserta. “Jumlah peserta PKPA Peradi bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia sebanyak 197 orang,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :