Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Jum'at, 23 Januari 2026 - 22:15 WIB
loading...
Presiden DPP LIRA Andi Syafrani mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan di Sumatera menunjukkan keberpihakan pada lingkungan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional sejumlah perusahaan di Sumatera sebagai langkah maju dan berani dalam upaya melindungi lingkungan hidup. Kebijakan itu juga dianggap sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.
Di tengah dinamika global yang masih didominasi kepentingan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam, kebijakan ini dinilai menunjukkan komitmen negara untuk menempatkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang di atas keuntungan ekonomi jangka pendek.
Sumatera, sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan alam yang melimpah, selama bertahun-tahun dinilai menjadi korban praktik eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan besar yang lebih mengutamakan keuntungan, bahkan kerap memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mengamankan kepentingannya. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengorbankan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Presiden DPP LIRA Andi Syafrani menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi praktik perusakan lingkungan yang dilakukan atas nama investasi.
“Pencabutan izin ini adalah langkah positif dan patut diapresiasi. Namun, kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa lahan-lahan yang izinnya dicabut tidak kembali jatuh ke tangan pihak-pihak yang memiliki rekam jejak buruk dalam pengelolaan sumber daya alam atau kedekatan dengan kekuasaan,” ujar Andi, Jumat (23/1/2025).
LIRA menilai pencabutan izin hanyalah langkah awal dari proses panjang reformasi pengelolaan sumber daya alam. Tantangan utama berikutnya adalah memastikan arah kebijakan pengelolaan lahan pascapencabutan izin tersebut benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Lihat video: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, terdapat risiko lahan-lahan tersebut kembali dikelola oleh perusahaan atau individu yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibandingkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
LIRA menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam proses pengalihan dan pengelolaan kembali lahan-lahan tersebut. Menurut LIRA, lahan seharusnya diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan serta rekam jejak yang jelas dalam praktik usaha yang bertanggung jawab.
Selain itu, pelibatan masyarakat lokal—terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak—menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini benar-benar membawa manfaat nyata, bukan hanya bagi segelintir elite, tetapi bagi masyarakat luas.
Andi menilai, pencabutan izin perusahaan di Sumatera merupakan momentum penting yang harus dikawal bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini tidak boleh menjadi sekadar retorika atau simbol politik, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan konsisten.
“Ini adalah ujian bagi kita semua. Apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa perubahan positif dan berkelanjutan, atau justru kembali menjadi siklus kebijakan yang dikendalikan oleh kepentingan segelintir pihak,” ucapnya.
Andi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas perubahan, demi memastikan bahwa kebijakan ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.
Pencabutan izin perusahaan di Sumatera bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga tentang keberanian melawan ketidakadilan dan menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Di tengah dinamika global yang masih didominasi kepentingan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam, kebijakan ini dinilai menunjukkan komitmen negara untuk menempatkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang di atas keuntungan ekonomi jangka pendek.
Sumatera, sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan alam yang melimpah, selama bertahun-tahun dinilai menjadi korban praktik eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan besar yang lebih mengutamakan keuntungan, bahkan kerap memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mengamankan kepentingannya. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengorbankan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Presiden DPP LIRA Andi Syafrani menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi praktik perusakan lingkungan yang dilakukan atas nama investasi.
“Pencabutan izin ini adalah langkah positif dan patut diapresiasi. Namun, kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa lahan-lahan yang izinnya dicabut tidak kembali jatuh ke tangan pihak-pihak yang memiliki rekam jejak buruk dalam pengelolaan sumber daya alam atau kedekatan dengan kekuasaan,” ujar Andi, Jumat (23/1/2025).
LIRA menilai pencabutan izin hanyalah langkah awal dari proses panjang reformasi pengelolaan sumber daya alam. Tantangan utama berikutnya adalah memastikan arah kebijakan pengelolaan lahan pascapencabutan izin tersebut benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Lihat video: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, terdapat risiko lahan-lahan tersebut kembali dikelola oleh perusahaan atau individu yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibandingkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
LIRA menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam proses pengalihan dan pengelolaan kembali lahan-lahan tersebut. Menurut LIRA, lahan seharusnya diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan serta rekam jejak yang jelas dalam praktik usaha yang bertanggung jawab.
Selain itu, pelibatan masyarakat lokal—terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak—menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini benar-benar membawa manfaat nyata, bukan hanya bagi segelintir elite, tetapi bagi masyarakat luas.
Andi menilai, pencabutan izin perusahaan di Sumatera merupakan momentum penting yang harus dikawal bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini tidak boleh menjadi sekadar retorika atau simbol politik, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan konsisten.
“Ini adalah ujian bagi kita semua. Apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa perubahan positif dan berkelanjutan, atau justru kembali menjadi siklus kebijakan yang dikendalikan oleh kepentingan segelintir pihak,” ucapnya.
Andi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas perubahan, demi memastikan bahwa kebijakan ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.
Pencabutan izin perusahaan di Sumatera bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga tentang keberanian melawan ketidakadilan dan menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :