Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Jum'at, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat edaran tersebut, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.
Syahid Amels menegaskan, posisi surat edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. ”SE yang dikeluarkan pemda itu mau enggak mau, suka enggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan pemerintah pusat,” tandasnya.
Lihat video: Demo Tolak Kebijakan ODOL di Semarang, Massa Blokir Jalan hingga Lumpuh Total
Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027.
“Jadi, surat edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Menurut Syahid Amels, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini.
Syahid Amels menegaskan, posisi surat edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. ”SE yang dikeluarkan pemda itu mau enggak mau, suka enggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan pemerintah pusat,” tandasnya.
Lihat video: Demo Tolak Kebijakan ODOL di Semarang, Massa Blokir Jalan hingga Lumpuh Total
Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027.
“Jadi, surat edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Menurut Syahid Amels, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini.
Lihat Juga :