Kawasan Kemang Utara IX Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus
Jum'at, 23 Januari 2026 - 10:35 WIB
loading...
Banjir Jakarta membuat sejumlah titik kawasan jalan tergenang, salah satunya Jalan Kemang Utara IX, Mampang, Jakarta Selatan yang membuat akses jalan terputus, Jumat (23/1/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA SELATAN - Hujan mengguyur kawasan Jakarta pada Jumat (23/1/2026) dinihari tadi membuat sejumlah titik kawasan jalan tergenang banjir Jakarta. Salah satunya Jalan Kemang Utara IX, Mampang, Jakarta Selatan tergenang sampai 30 cm lebih membuat aksesnya terputus.
Berdasarkan pantauan SindoNews, kawasan Jalan Kemang Utara IX tergenang banjir sampai setinggi pinggang orang dewasa. Akibatnya, kendaraan tak bisa memintasi jalan alternatif dari Kemang menuju Mampang Prapatan tersebut.
Baca juga: Jakarta Dikepung Banjir, 125 RT Masih Terendam hingga Jumat Pagi
Warga sendiri terlihat melakukan aktivitasnya, hanya saja aktivitas mereka terganggu imbas genangan itu. Mereka tak bisa leluasa melakukan aktivitasnya, malahan harus dibantu petugas menggunakan perahu karet.
Petugas dari Kelurahan Bangka dan kepolisian terlihat berada di lokasi untuk melakukan penanganan. Mereka bersiaga, melakukan pengalihan arus lalu lintas, hingga melakukan imbauan.
Namun begitu, warga tak ada yang mengungsi lantaran mereka sudah terbiasa dengan genangan tersebut. Biasanya, genangan bakal cepat surut saat hujan berhenti.
Baca juga: Banjir Kembali Rendam Cawang, Arus Lalu Lintas Jalan DI Panjaitan Macet Parah
Banjir Jakarta membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.
Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan SindoNews, kawasan Jalan Kemang Utara IX tergenang banjir sampai setinggi pinggang orang dewasa. Akibatnya, kendaraan tak bisa memintasi jalan alternatif dari Kemang menuju Mampang Prapatan tersebut.
Baca juga: Jakarta Dikepung Banjir, 125 RT Masih Terendam hingga Jumat Pagi
Warga sendiri terlihat melakukan aktivitasnya, hanya saja aktivitas mereka terganggu imbas genangan itu. Mereka tak bisa leluasa melakukan aktivitasnya, malahan harus dibantu petugas menggunakan perahu karet.
Petugas dari Kelurahan Bangka dan kepolisian terlihat berada di lokasi untuk melakukan penanganan. Mereka bersiaga, melakukan pengalihan arus lalu lintas, hingga melakukan imbauan.
Namun begitu, warga tak ada yang mengungsi lantaran mereka sudah terbiasa dengan genangan tersebut. Biasanya, genangan bakal cepat surut saat hujan berhenti.
Baca juga: Banjir Kembali Rendam Cawang, Arus Lalu Lintas Jalan DI Panjaitan Macet Parah
Siswa Sekolah Jarak Jauh
Banjir Jakarta membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.
Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :