Pembantu Cabuli Putri Majikan yang Masih Bocah Diringkus Polisi

Rabu, 16 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
Pembantu Cabuli Putri Majikan yang Masih Bocah Diringkus Polisi
AG alias A (20) warga Jalan Sudirman, Kota Sibolga, nekat mencabuli anak majikannya, sebut saja Bunga (bukan nama asli) berusia 9 tahun. (Foto/Ist)
A A A
SIBOLGA - AG alias A (20) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga , nekat mencabuli anak majikannya, sebut saja Bunga (bukan nama asli) berusia 9 tahun.

Personal Polres Sibolga pun berhasil meringkus pelaku setelah melakukan aksinya pada Senin lalu (7/9/2020).

AG bekerja kepada majikannya AH (36) warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga sudah 4 tahun.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, AG ditangkap atas laporan ayah korban AH. (BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayahnya)

“AH melihat anaknya sedang berada di kamar AG tanpa mengenakan busana pada Senin hari itu juga sekira pukul 13.30 WIB,” kata Sormin dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Sormin mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap, saat itu juga langsung memerintahkan unit Opsnal (Buser) turun mengamankan terduga pelaku AG. AG berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga.

Di Polres, AG mengakui perbuatannya terhadap Bunga dan melakukannya lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) keperawanan korban telah direnggut pelaku. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)

“AG telah ditahan dan diancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)