Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB
loading...
Lapas Klas IIB Blitar, Jawa Timur mengungkap kronologi kasus kekerasan atau penganiayaan yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong. Foto/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Penanganan kasus kekerasan atau penganiayaan di Lapas Klas IIB Blitar Jawa Timur yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong terus berlanjut. Setelah koma 3 hari di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Harianto pada Sabtu (10/1/2026) pukul 07.00 WIB meninggal dunia.
Fatkah Dian Akbar, Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar mengakui adanya insiden kekerasan yang dilakukan oleh sesama napi yang berakibat meninggalnya Harianto. Dia menyebut, kekerasan yang dilakukan oleh terduga napi berinisial I (45) dan D (29) kata Fatkah Dian Akbar hanya terjadi sekali, yakni pada 7 Desember 2025.
Baca juga: Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Namun, selang sekitar 1 bulan kemudian atau 5 Januari 2026, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma 3 hari sebelum kemudian meninggal dunia. Keluarga curiga karena pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru.
“Ini kami mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Fatkah Dian Akbar kepada wartawan Minggu (11/1/2026).
Peristiwa pemukulan kepada korban Harianto pada 7 Desember 2025 diketahui pihak lapas berlangsung sore hari di depan kamar selnya. Harianto alias Bagong warga Desa Sumberejo Kecamatan Talun merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah menghuni lapas selama 8 bulan.
Sementara napi I yang merupakan warga Gandusari dan D warga Desa Krisik Gandusari lebih dulu menghuni lapas dengan kasus yang sama. Masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: 5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kekerasan yang terjadi, kata Fatkah Dian Akbar dipicu oleh masalah hutang piutang saat korban Harianto masih berada di luar lapas.
Harianto pernah memberi tawaran kepada I dan D dengan syarat membayar Rp40 juta. Namun setelah dibayar, janji itu tidak dipenuhi sampai Harianto kemudian jadi penghuni lapas.
Informasi yang dihimpun MPI, sesuatu yang ditawarkan oleh korban Harianto adalah pembebasan I dan D saat keduanya ditangkap karena kasus narkoba.
Namun kemudian Harianto kemudian menyusul jadi warga binaan. Ia ditangkap atas kasus narkoba. Di dalam lapas I dan D melakukan penagihan. Terjadi ketegangan saat proses penagihan.
“Kami melakukan mediasi termasuk menghubungi pihak keluarga,” kata Fatkah Dian Akbar menjelaskan.
Dalam mediasi korban Harianto berjanji mengangsur hutangnya dengan mencicil 10 juta dengan tempo waktu yang disepakati. Namun ketika jatuh tempo, cicilan 10 juta tidak dipenuhi. Ketegangan antara korban Harianto dengan I dan D kembali menyala.
Menurut Fatkah Dian Akbar pihaknya kemudian melakukan mediasi yang kedua. “10 juta saat mediasi itu juga belum dibayar,” tambahnya.
Insiden kekerasan itu terjadi pada 7 Desember 2025 sore hari. Harianto dihajar oleh terduga pelaku I dan D di depan kamar selnya.
Fatkah Dian Akbar mengaku sebelum insiden terjadi, petugas yang melakukan troling (kontrol keliling) rutin setiap satu jam sekali tidak melihat gejala apapun. Sebelumnya para warga binaan berkumpul dan ngobrol di depan sel masing-masing sebagaimana kebiasaan yang rutin terjadi.
Dalam insiden kekerasan itu korban Harianto dipukuli dengan tangan kosong oleh dua orang terduga pelaku. Pelipis Harianto berdarah.
Fatkah Dian Akbar menyebut, pihaknya langsung melakukan mediasi yang ketiga kali kepada para pihak. Juga diambil tindakan dengan menjebloskan semuanya ke dalam sel khusus (isolasi).
Fatkah Dian Akbar pun menolak dikatakan pihak lapas Blitar telah kecolongan. Sebab dari awal telah melakukan mitigasi.
Pada 5 Januari 2026, napi Harianto diketahui mengalami kejang-kejang dan kemudian dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma selama 3 hari. Pihak keluarga menerima informasi dari lapas, Harianto mengalami stroke.
Pada Kamis 8 Januari 2026, Harianto sempat sadar namun belum bisa diajak komunikasi. Pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru. Keluarga kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.
Fatkah Dian Akbar tidak membantah pihaknya memberi keterangan stroke kepada keluarga korban Harianto. Informasi itu didapat lapas dari resume awal RSUD Mardi Waluyo setelah melakukan CT Scan.
“Keterangan stroke itu dari resume awal rumah sakit,” jelasnya.
Mengenai hasil autopsi, visum luar dan dalam, Fatkah Dian Akbar mengatakan tidak bisa menyampaikan kepada keluarga korban karena hal itu merupakan wewenang kepolisian.
Kalapas Klas IIB Blitar Romi Novitrion menambahkan, pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas kepada terduga pelaku I dan mereka yang diduga terlibat insiden kekerasan.
Lapas Blitar melakukan register F, yakni menghapus hak-hak integrasi yang bersangkutan. Hak integrasi itu adalah hak remisi dan pembebasan bersayarat (PB).
Kata Novi pihaknya juga telah menceritakan kronologis yang sebenarnya kepada keluarga korban sekaligus membuat laporan ke kepolisian.
“Penghapusan hak-hak integrasinya, berupa remisi dan PB. Kita serahkan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara Estu Broto, adik korban Harianto meminta kasus penganiayaan di dalam lapas Blitar yang menewaskan kakaknya diusut tuntas. “Iya (harus diusut tuntas),” ujarnya saat dihubungi via WA.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Sedikitnya ada 9 orang yang dimintai keterangan. Mereka merupakan sesama napi yang menghuni sel khusus lapas.
Keterangan sementara yang diperoleh polisi dari RSUD Mardi Waluyo, korban (Harianto) mengalami pecah pembuluh darah di otak. Hal itu yang membuatnya koma dan akhirnya meninggal dunia.
“Penyelidikan masih berjalan. 9 orang dimintai keterangan,” ujarnya.
Fatkah Dian Akbar, Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar mengakui adanya insiden kekerasan yang dilakukan oleh sesama napi yang berakibat meninggalnya Harianto. Dia menyebut, kekerasan yang dilakukan oleh terduga napi berinisial I (45) dan D (29) kata Fatkah Dian Akbar hanya terjadi sekali, yakni pada 7 Desember 2025.
Baca juga: Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Namun, selang sekitar 1 bulan kemudian atau 5 Januari 2026, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma 3 hari sebelum kemudian meninggal dunia. Keluarga curiga karena pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru.
“Ini kami mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Fatkah Dian Akbar kepada wartawan Minggu (11/1/2026).
Peristiwa pemukulan kepada korban Harianto pada 7 Desember 2025 diketahui pihak lapas berlangsung sore hari di depan kamar selnya. Harianto alias Bagong warga Desa Sumberejo Kecamatan Talun merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah menghuni lapas selama 8 bulan.
Sementara napi I yang merupakan warga Gandusari dan D warga Desa Krisik Gandusari lebih dulu menghuni lapas dengan kasus yang sama. Masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: 5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kekerasan yang terjadi, kata Fatkah Dian Akbar dipicu oleh masalah hutang piutang saat korban Harianto masih berada di luar lapas.
Harianto pernah memberi tawaran kepada I dan D dengan syarat membayar Rp40 juta. Namun setelah dibayar, janji itu tidak dipenuhi sampai Harianto kemudian jadi penghuni lapas.
Informasi yang dihimpun MPI, sesuatu yang ditawarkan oleh korban Harianto adalah pembebasan I dan D saat keduanya ditangkap karena kasus narkoba.
Namun kemudian Harianto kemudian menyusul jadi warga binaan. Ia ditangkap atas kasus narkoba. Di dalam lapas I dan D melakukan penagihan. Terjadi ketegangan saat proses penagihan.
“Kami melakukan mediasi termasuk menghubungi pihak keluarga,” kata Fatkah Dian Akbar menjelaskan.
Dalam mediasi korban Harianto berjanji mengangsur hutangnya dengan mencicil 10 juta dengan tempo waktu yang disepakati. Namun ketika jatuh tempo, cicilan 10 juta tidak dipenuhi. Ketegangan antara korban Harianto dengan I dan D kembali menyala.
Menurut Fatkah Dian Akbar pihaknya kemudian melakukan mediasi yang kedua. “10 juta saat mediasi itu juga belum dibayar,” tambahnya.
Insiden kekerasan itu terjadi pada 7 Desember 2025 sore hari. Harianto dihajar oleh terduga pelaku I dan D di depan kamar selnya.
Fatkah Dian Akbar mengaku sebelum insiden terjadi, petugas yang melakukan troling (kontrol keliling) rutin setiap satu jam sekali tidak melihat gejala apapun. Sebelumnya para warga binaan berkumpul dan ngobrol di depan sel masing-masing sebagaimana kebiasaan yang rutin terjadi.
Dalam insiden kekerasan itu korban Harianto dipukuli dengan tangan kosong oleh dua orang terduga pelaku. Pelipis Harianto berdarah.
Fatkah Dian Akbar menyebut, pihaknya langsung melakukan mediasi yang ketiga kali kepada para pihak. Juga diambil tindakan dengan menjebloskan semuanya ke dalam sel khusus (isolasi).
Fatkah Dian Akbar pun menolak dikatakan pihak lapas Blitar telah kecolongan. Sebab dari awal telah melakukan mitigasi.
Hak Remisi dan PB Terduga Pelaku Dicabut
Pada 5 Januari 2026, napi Harianto diketahui mengalami kejang-kejang dan kemudian dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma selama 3 hari. Pihak keluarga menerima informasi dari lapas, Harianto mengalami stroke.
Pada Kamis 8 Januari 2026, Harianto sempat sadar namun belum bisa diajak komunikasi. Pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru. Keluarga kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.
Fatkah Dian Akbar tidak membantah pihaknya memberi keterangan stroke kepada keluarga korban Harianto. Informasi itu didapat lapas dari resume awal RSUD Mardi Waluyo setelah melakukan CT Scan.
“Keterangan stroke itu dari resume awal rumah sakit,” jelasnya.
Mengenai hasil autopsi, visum luar dan dalam, Fatkah Dian Akbar mengatakan tidak bisa menyampaikan kepada keluarga korban karena hal itu merupakan wewenang kepolisian.
Kalapas Klas IIB Blitar Romi Novitrion menambahkan, pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas kepada terduga pelaku I dan mereka yang diduga terlibat insiden kekerasan.
Lapas Blitar melakukan register F, yakni menghapus hak-hak integrasi yang bersangkutan. Hak integrasi itu adalah hak remisi dan pembebasan bersayarat (PB).
Kata Novi pihaknya juga telah menceritakan kronologis yang sebenarnya kepada keluarga korban sekaligus membuat laporan ke kepolisian.
“Penghapusan hak-hak integrasinya, berupa remisi dan PB. Kita serahkan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara Estu Broto, adik korban Harianto meminta kasus penganiayaan di dalam lapas Blitar yang menewaskan kakaknya diusut tuntas. “Iya (harus diusut tuntas),” ujarnya saat dihubungi via WA.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Sedikitnya ada 9 orang yang dimintai keterangan. Mereka merupakan sesama napi yang menghuni sel khusus lapas.
Keterangan sementara yang diperoleh polisi dari RSUD Mardi Waluyo, korban (Harianto) mengalami pecah pembuluh darah di otak. Hal itu yang membuatnya koma dan akhirnya meninggal dunia.
“Penyelidikan masih berjalan. 9 orang dimintai keterangan,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :