Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 11:00 WIB
loading...
Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik kaeena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Meskipun begitu, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga. "Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Lihat video: Pengacara Arya Daru Bongkar Fakta Lakban yang Melilit Saat Kejadian
Kasus kematian Arya Daru sendiri mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari RSCM yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.
Temuan itu juga didukung oleh hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.
Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik kaeena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Meskipun begitu, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga. "Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Lihat video: Pengacara Arya Daru Bongkar Fakta Lakban yang Melilit Saat Kejadian
Kasus kematian Arya Daru sendiri mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari RSCM yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.
Temuan itu juga didukung oleh hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.
(cip)
Lihat Juga :