Jejak Terakhir Pangeran Diponegoro di Tanah Jawa, Tinggal selama 26 Hari di Jakarta
Jum'at, 09 Januari 2026 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Pangeran Diponegoro bersama istrinya, Raden Ayu Retnoningsih dan adik perempuannya, Raden Ayu Dipowiyono menempati dua kamar tempat pengasingannya di Stadhuis, berbagi dengan 16 pengikutnya.
Dua kamar berlangit-langit rendah itu berukuran sekitar 4 x 5 meter dan memiliki jendela besar menghadap alun-alun Stadhuis (Stadhuisplein).
Dua kamar tersebut merupakan apartemen pribadi kepala dinas penjara Batavia yang sering digunakan untuk menahan para pembesar pribumi Nusantara dan Eropa. Namun, Pangeran Diponegoro tetap tersiksa karena suhu udara kota Batavia yang panas dan penyakit malaria yang dideritanya.
Pangeran Diponegoro tidak dipenjara di rumah tahanan yang berada di bawah Stadhuis. Berbeda dengan Kiai Mojo dan rombongannya yang pernah ditahan dalam keadaan mengerikan sejak awal 1829 sampai Februari 1830.
Bahkan saudara kandung Kiai Mojo, Kiai Hasan Besari, meninggal hanya tiga bulan sebelum kedatangan Pangeran Diponegoro.
Pada masa itu, Stadhuis merupakan pusat pemerintahan kolonial Belanda di Batavia. Berbagai macam tahanan, mulai dari kasus kriminal hingga politik ditempatkan di sana sebelum menerima keputusan akhir Dewan Pengadilan Belanda.
Pangeran Diponegoro pada 3 April 1830 ketika ditahan di Wisma Residen di Bojong, Semarang, setelah dijebak secara licik di Magelang, diberitahu akan diberangkatkan ke Batavia untuk menerima keputusan pengadilan.
Pangeran Diponegoro menyatakan siap sepenuh hati berangkat ke Batavia dengan syarat pengambilan keputusan tidak berlarut-larut.
Kondisi fisik yang terjangkit malaria, membuat Pangeran Diponegoro ingin segera mendapat kepastian hak-hak hukumnya. Pengadilan pada era pemerintahan VOC cukup pajang dan bertele-tele dalam mengambil keputusan.
Pada peristiwa Chineesche troebelen 8-10 Oktober 1740, proses pengambilan keputusan hukuman untuk Kapitan Nie Hoe Kong, memakan waktu selama tiga tahun lebih.
Dua kamar berlangit-langit rendah itu berukuran sekitar 4 x 5 meter dan memiliki jendela besar menghadap alun-alun Stadhuis (Stadhuisplein).
Dua kamar tersebut merupakan apartemen pribadi kepala dinas penjara Batavia yang sering digunakan untuk menahan para pembesar pribumi Nusantara dan Eropa. Namun, Pangeran Diponegoro tetap tersiksa karena suhu udara kota Batavia yang panas dan penyakit malaria yang dideritanya.
Pangeran Diponegoro tidak dipenjara di rumah tahanan yang berada di bawah Stadhuis. Berbeda dengan Kiai Mojo dan rombongannya yang pernah ditahan dalam keadaan mengerikan sejak awal 1829 sampai Februari 1830.
Bahkan saudara kandung Kiai Mojo, Kiai Hasan Besari, meninggal hanya tiga bulan sebelum kedatangan Pangeran Diponegoro.
Pada masa itu, Stadhuis merupakan pusat pemerintahan kolonial Belanda di Batavia. Berbagai macam tahanan, mulai dari kasus kriminal hingga politik ditempatkan di sana sebelum menerima keputusan akhir Dewan Pengadilan Belanda.
Pangeran Diponegoro pada 3 April 1830 ketika ditahan di Wisma Residen di Bojong, Semarang, setelah dijebak secara licik di Magelang, diberitahu akan diberangkatkan ke Batavia untuk menerima keputusan pengadilan.
Pangeran Diponegoro menyatakan siap sepenuh hati berangkat ke Batavia dengan syarat pengambilan keputusan tidak berlarut-larut.
Kondisi fisik yang terjangkit malaria, membuat Pangeran Diponegoro ingin segera mendapat kepastian hak-hak hukumnya. Pengadilan pada era pemerintahan VOC cukup pajang dan bertele-tele dalam mengambil keputusan.
Pada peristiwa Chineesche troebelen 8-10 Oktober 1740, proses pengambilan keputusan hukuman untuk Kapitan Nie Hoe Kong, memakan waktu selama tiga tahun lebih.
Lihat Juga :